www.bisnis.com, 06 Juni 2011
JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah melakukan revisi undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) apabila ingin tetap menerapkan kebijakan pajak ditangung pemerintah (DTP).
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan dalam UU PPN tidak dikenal mekanisme DTP. Yang ada adalah pajak yang tidak dipungut kepada wajib pajak.
“Karena tidak ada dalam UU PPN, pemerintah sebaiknya merevisi UU tersebut jika tetap ingin menjalankan kebijakan DTP,” ujarnya hari ini.
Kebijakan DTP tersebut membuat pemerintah “hanya” mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan 2010. Hal itu lantaran BPK tidak mengakui DTP sebesar Rp11,28 triliun, sehingga pendapatan pajak tahun lalu dipotong sebesar itu.
Hadi Purnomo menuturkan bahwa BPK akan mengakui pos-pos pendapatan maupun pembelanjaan sesuai dengan yang diatur UU.
BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2010. Beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam LKPP 2010 adalah klaim pendapatan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas subsidi BBM tidak sesuai dengan UU PPN.
Total nilai penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp33,97 triliun. Masalah lainnya adalah pencatatan uang muka bendahara negara yang tidak memadai sehingga dana sebesar Rp7,36 triliun tidak jelas perinciannya.(api)