BPK minta pemerintah revisi UU PPN

0 comments

Posted on 6th June 2011 by admin in Berita

, , , , ,

www.bisnis.com, 06 Juni 2011

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah melakukan revisi undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) apabila ingin tetap menerapkan kebijakan pajak ditangung pemerintah (DTP).

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan dalam UU PPN tidak dikenal mekanisme DTP. Yang ada adalah pajak yang tidak dipungut kepada wajib pajak.

“Karena tidak ada dalam UU PPN, pemerintah sebaiknya merevisi UU tersebut jika tetap ingin menjalankan kebijakan DTP,” ujarnya hari ini.

Kebijakan DTP tersebut membuat pemerintah “hanya” mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan 2010. Hal itu lantaran BPK tidak mengakui DTP sebesar Rp11,28 triliun, sehingga pendapatan pajak tahun lalu dipotong sebesar itu.

Hadi Purnomo menuturkan bahwa BPK akan mengakui pos-pos pendapatan maupun pembelanjaan sesuai dengan yang diatur UU.

BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2010. Beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam LKPP 2010 adalah klaim pendapatan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas subsidi BBM tidak sesuai dengan UU PPN.

Total nilai penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp33,97 triliun. Masalah lainnya adalah pencatatan uang muka bendahara negara yang tidak memadai sehingga dana sebesar Rp7,36 triliun tidak jelas perinciannya.(api)

www.pajakpertambahannilai.com

Apakah Faktur Pajak Harus Distempel?

0 comments

Posted on 21st February 2011 by admin in Artikel

, , , ,

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP antara lain dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali apabila:

1.      identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN; atau

2.      identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, diatur bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b.      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c.       Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d.      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.        Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g.       Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berdasarkan ketentuan diatas, jika Faktur Pajak tidak dibubuhi cap atau stempel perusahaan, apakah mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat?

Karena apabila Faktur Pajak tersebut menjadi cacat, maka bagi pihak penjual akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; sedangkan bagi pihak pembeli Faktur Pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

Ditinjau dari UU PPN, syarat minimal pembuatan Faktur Pajak tidak mengharuskan harus dibubuhi cap atau stempel perusahaan. Dengan demikian seharusnya Faktur Pajak yang tidak dicap atau distempel perusahaan bukan merupakan kategori Faktur Pajak cacat. Sayangnya, dalam praktek di lapangan fiskus kadang mengoreksi Faktur Pajak yang tidak diberi cap atau stempel perusahaan.

www.pajakpertambahannilai.com

Tata Cara Permohonan Pembebasan PPN

0 comments

Posted on 10th February 2011 by admin in Artikel |PPN Dibebaskan

, , ,

Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis dapat dibebaskan setelah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk setiap kali melakukan impor dan atau penyerahan.

Permohonan SKB harus sudah diajukan sebelum impor/penyerahan BKP dilakukan. Permohonan SKB ini diajukan sebelum impor / penyerahan BKP dilakukan. Permohonan SKB diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dan melampirkan:

  • Fotokopi kartu NPWP;
  • Fotokopi surat pengukuhan PKP;
  • Surat Kuasa Khusus, apabila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;
  • Dokumen impor, berupa invoice, bill of lading (B/L) atau airways bill (AWB), dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dapat dipersamakan; dan
  • Penjelasan tertulis secara rinci tentang kegunaan BKP yang diimpor dalam rangkaian proses produksi yang menghasilkan BKP.

Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.

SKB PPN atas impor BKP tertentu yang bersifat strategis diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak dalam rangkap tiga, yaitu:

-         Lembar ke-1 : untuk Dijen Bea dan Cukai;

-         Lembar ke-2 : untuk PKP pemohon SKB;

-         Lembar ke-3 : untuk KPP penerbit SKB PPN

www.pajakpertambahannilai.com

Pajak Pertambahan Nilai-Jual Aktiva, Kena PPN ???

0 comments

Posted on 9th February 2011 by admin in Artikel

, , , ,

Dalam Pasal 16D UU PPN 1984 diatur sebagai berikut “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.”

Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa apabila ada suatu perusahaan atau pengusaha menyerahkan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dapat dikenakan PPN sepanjang memenuhi tiga persyaratan (harus terpenuhi seluruhnya), yaitu:

  1. yang melakukan penyerahan atau pemindahtanganan adalah Pengusaha Kena Pajak;
  2. pada waktu aktiva tersebut dibeli, Pengusaha Kena Pajak membayar PPN;
  3. PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva, menurut ketentuan dapat dikreditkan. Pengertian “dapat dikreditkan” artinya bukan faktor yang relevan apakah PPN tersebut benar-benar sudah dikreditkan atau belum, yang pasti PPN nya dapat dikreditkan.

Contoh kasus:

1.      PT. Pantang Mundur, sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2001, bermaksud menjual aktiva berupa mobil sedan yang dipakai oleh bagian marketing pada tanggal 27 Januari 2011. Mobil sedan tersebut dibeli pada tahun 2007 dari sebuah dealer mobil.

Apakah atas penjualan mobil sedan tersebut terutang PPN Pasal 16D?

Mari kita analisa dari transaksi diatas:

-         yang menjual sedan adalah PT. Pantang Mundur, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak;

-         pada saat sedan tersebut dibeli, PT. Pantang Mundur membayar PPN;

-         PPN atas pembelian sedan tidak dapat dikreditkan sesuai yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN.

Dari analisa diatas, maka dapat disimpulkan bahwa atas penjualan sedan oleh PT. Pantang Mundur tidak terutang PPN Pasal 16D karena Pajak Masukan saat sedan tersebut dibeli tidak dapat dikreditkan.

2.      Pada tanggal 15 Januari 2009, PT. Pasti Sehat (perusahaan farmasi, sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2004) membeli mesin fotocopy dari PT. Karunia (PKP). Saat ini PT. Pasti Sehat bermaksud menjual mesin fotocopy tersebut karena mau diganti dengan mesin yang lebih canggih. Pada saat mesin fotocopy tersebut dibeli, Pajak Masukan tidak dikreditkan oleh PT. Pasti Sehat, melainkan dikapitalisasi ke nilai perolehan aktiva.

Apakah atas penjualan mesin fotocopy tersebut terutang PPN Pasal 16D?

Mari kita analisa dari transaksi diatas:

-         yang menjual mesin fotocopy adalah PT. Pasti Sehat, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak;

-         pada saat mesin fotocopy tersebut dibeli, PT. Pasti Sehat membayar PPN;

-         PPN atas pembelian mesin fotocopy dapat dikreditkan, namun PT. Pasti Sehat memilih tidak mengkreditkan Pajak Masukannya.

Dari analisa diatas, maka dapat disimpulkan bahwa atas penjualan sedan oleh PT. Pasti Sehat terutang PPN Pasal 16D, walaupun Pajak Masukan atas pembelian mesin fotocopy tidak dikreditkan oleh PT. Pasti Sehat.

www.pajakpertambahannilai.com

Penggantian VS Reimbursement

0 comments

Posted on 9th February 2011 by admin in Artikel |Objek PPN

, , , , ,

Contoh Kasus:

PT. Dijamin Sampai adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding jalur internasional. PT. Dijamin Sampai membayarkan terlebih dahulu tagihan semua jasa yang ditagih oleh shipping line dan airline jalur internasional kepada PT. Makmur Sejahtera, kemudian PT. Dijamin Sampai baru menagih kembali atas biaya-biaya tersebut kepada PT. Makmur Sejahtera.

Dari transaksi contoh kasus tersebut diatas dapat timbul aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal dokumen-dokumen pabean (berupa Faktur Pajak, invoice dan lain-lain) untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping line, airline atau dari pihak ketiga lainnya dibuat langsung atas nama PT. Dijamin Sampai, bukan atas nama penerima jasa (dalam kasus di atas adalah PT. Makmur Sejahtera), karena transaksi ini merupakan Penggantian.

Berdasarkan Undang-Undang PPN, pengertian Penggantian adalah Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Apabila hanya berupa reimbursement maka tidak terutang PPN. Syarat reimbursement adalah:

-         dokumen-dokumen dari pihak ketiga langsung dibuat atas nama penerima jasa; dan

-         tidak terdapat mark-up atau mark-down harga.

-         bukti asli diserahkan kepada penanggung beban yang sebenarnya.

Oleh karena itu hati-hati dalam membedakan apakah transaksi tersebut merupakan Penggantian atau Reimbursement, jika salah menentukan Anda bisa dianggap tidak memungut PPN.

www.pajakpertambahannilai.com

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

0 comments

Posted on 21st January 2011 by admin in Artikel

, , ,

Karakteristik PPnBM :

1.      PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN;

2.      PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP Yang Tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya;

3.      PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun untuk Pengusaha Kena Pajak yang mengekpsor BKP Yang Tergolong Mewah bisa minta restitusi PPnBM yang telah dibayar.

Mengapa harus dikenakan PPnBM? Hal ini tak lain bertujuan untuk:

1.      supaya “adil” dalam hal pembebanan pajak antara konsumen yang kaya dengan konsumen yang berpenghasilan rendah;

2.      mengendalikan pola konsumsi BKP Yang Tergolong Mewah;

3.      melindungi produsen kecil;

4.      untuk mengamankan penerimaan negara.

Kriteria BKP Yang Tergolong Mewah adalah:

1.      barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

2.      barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

3.      pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;

4.      barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

5.      apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

Contoh perhitungan PPnBM:

Pabriksan Microwave Oven menyerahkan produknya kepada Pedagang Besar

Harga Jual 1 Unit Microwave Oven                  Rp. 2.000.000,00

Terutang:

PPN = 10% x Rp. 2.000.000,00 = Rp. 200.000,- (dapat merupakan Pajak Masukan bagi Pedagang Besar)

PPnBM (tarif 20%) = 20% x Rp. 2.000.000,-

Pedagang Besar menyerahkan Microwave Oven kepada Pedagang Eceran

Harga Beli 1 unit AC                                        Rp. 2.400.000,00

Laba                                                                Rp.    300.000,00

Harga Jual                                                        Rp. 2.700.000,00

Terutang:

PPN = 10% x Rp. 2.700.000,00 = Rp. 270.000,- (dapat merupakan Pajak Masukan bagi Pedagang Eceran)

Pedagang Eceran menyerahkan AC kepada Konsumen

Harga Beli 1 unit AC                                        Rp. 2.700.000,00

Laba                                                                Rp.    300.000,00

Harga Jual                                                        Rp. 3.000.000,00

Terutang:

PPN = 10% x Rp. 3.000.000,00 =                   Rp.    300.000,00

Harga dibayar oleh konsumen                           Rp. 3.300.000,00

www.pajakpertambahannilai.com

Karakteristik Pedagang Eceran dan Mekanisme Penghitungan PPN

0 comments

Posted on 21st January 2011 by admin in Artikel

, , , , , ,

Pedagang eceran diklasifikasikan sebagai pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan, dengan cara sebagai berikut:

a.   menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;

b.   menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan

c.   melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Ketiga karakter diatas bersifat kumulatif, artinya jika salah satu karakter tidak terpenuhi maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai pedagang eceran. Dengan demikian, tidak semua pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran.

Pedagang eceran dalam UU PPN hanya terkait dengan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) saja. Hal ini berbeda dengan karakteristik pedagang eceran yang diatur dalam PPh.

Karakteristik pedagang eceran dalam PPh mempunyai lingkup pengertian yang lebih luas dibanding dalam PPN. Dalam ruang lingkup PPh, pedagang eceran tidak hanya terbatas pada pedagang eceran saja, tetapi juga pedagang grosir dan orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa. Pengertian pedagang eceran versi PPh biasa disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Dalam lingkup PPN, WP OPPT yang melakukan penyerahan jasa tidak dapat diklasifikasikan sebagai pedagang eceran.

Pedagang eceran yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) yang memiliki omset kurang dari Rp. 1,8 miliar setahun bisa memilih menggunakan mekanisme Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya PPN terutang di setiap masa. Namun jika omsetnya sudah lebih dari Rp. 1,8 miliar setahun sudah harus menggunakan mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan (PK-PM).

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebesar:

a.       60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan JKP; atau

b.      70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan BKP.

(cara penghitungan ini tidak wajib dilakukan, boleh memilih mekanisme PK-PM).

www.pajakpertambahannilai.com

PERATURAN No. PER-58/PJ./2010 tentang BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN

0 comments

Posted on 22nd December 2010 by admin in Peraturan Pajak

, , , , , ,

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 58/PJ/2010

TENTANG

BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa karakteristik Pedagang Eceran dengan aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil menyebabkan Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

(1) Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
(2) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 2

PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  2. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:

  1. bon kontan,
  2. faktur penjualan,
  3. segi cash register,
  4. karcis,
  5. kuitansi, atau
  6. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Pasal 5

Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

Pasal 6
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :

-   Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
-   Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
(3) Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Pasal 7

Ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya, dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

Tanda Tangan Faktur Pajak

0 comments

Posted on 10th December 2010 by admin in Artikel |Faktur Pajak

, , , , ,

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal tanda tangan Faktur Pajak:

-         Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir yang ditetapkan DJP.

-         Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak.

-         Dalam hal PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan DJP.

-         Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan DJP.

-         Penandatanganan Faktur Pajak Standar tidak boleh menggunakan cap tanda tangan.

www.pajakpertambahannilai.com

Pemakaian Sendiri Dan Pemberian Cuma-Cuma

0 comments

Posted on 10th December 2010 by admin in Artikel

, , , , ,

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Pemakaian sendiri dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif dan pemakaian sendiri yang bersifat produktif.

Pemakaian sendiri yang bersifat produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Pemberian Cuma-Cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

Pemakaian BKP dan atau pemanfaatan JKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP dan atau JKP sehingga tidak terutang PPN dan PPnBM. Sedangkan atas pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif dan pemberian cuma-cuma terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Dasar Pengenaan Pajak-nya sebesar Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak yang bersifat konsumtif misalnya pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak yang bersifat produktif, misalnya Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

Contoh pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak, misalnya Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.

Contoh pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak, misalnya Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

www.pajakpertambahannilai.com